Komplotan Pencuri Spesialis Truk di Lampung Ditangkap, 4 Pelaku Ternyata Residivis
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung, Bandarlampung berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis truk yang kerap beraksi di Provinsi Lampung. Empat pelaku ditangkap merupakan residivis kasus serupa.
Empat tersangka yang ditangkap SN (37), warga Gunung Sugih Besar, WN (35) warga Jambi, JN (23) warga Lahat, Sumatera Selatan, dan DS (24) warga Lahat, Sumatera Selatan.
“Empat pelaku kami tangkap di lokasi berbeda,” kata Kapolsek Panjang Kompol M Joni.
Tersangka WN ditangkap pada Jumat (27/10/2023) di wilayah Jati Agung. Dari penangkapan ini berkembang dan polisi menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandarlampung. Terakhir tersangka SN (37) ditangkap di wilayah Lampung Timur.
Komplotan ini sudah beraksi empat kali dengan sasaran truk yang melintas di wilayah Lampung. Pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) ditahan di Polsek Jati Agung. Sedangkan tersangka SN (37) diproses di Polsek Panjang.
“Pengakuan sementara ada empat TKP, yakni di wilayah Panjang ada 1 TKP, di wilayah Jati Agung 2 TKP dan di Pesawaran 1 TKP, jadi sementara ada 4 TKP,” ujar Joni.
Dari catatan polisi, merekan merupakan residivis dalam perkara yang sama. Saat beraksi mereka bersama-sama mencari sasaran. Begitu ada truk yang terparkir mereka akan merusak pintu dengan menggunakan kunci letter T.
Mobil hasil curian dijual di wilayah Musi Banyuasin, Jambi senilai Rp60 juta. Mobil sudah berhasil diamankan dengan kondisi bak dan kabin terepisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi