Korban Jambret Ini Semringah, Ponsel Kesayangannya yang Hilang Dikembalikan Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Rasa senang tergambar dari raut wajah Nuraini (14). Pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung itu bahkan semringah ketika ponsel kesayangannya kembali ke tangannya.
Ya, Nuraini merupakan salah satu korban penjambretan di jalan Raya Pardasuka, Pringsewu, beberapa waktu yang lalu. Meski sempat hilang, ponsel itu sudah dikembalikan penyidik Unit Reskrim Polsek Pardasuka.
Nuraini mengatakan, ponsel yang dijambret itu adalah satu-satunya ponsel yang dimilikinya. Ditambah, ponsel tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan sekolah.
Atas hal tersebut Nuraini mengaku sangat senang.
"Alhamdulillah HP saya telah kembali, saya sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya untuk pak polisi," kata Nuraini, Kamis (1/12/2022).
Selanjutnya Nuraini juga meminta Polisi untuk memproses pelaku pelaku jambret tersebut.
"Kami juga mengharapkan pak polisi untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah membuat resah masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan, dalam kasus penjambretan yang terjadi pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Raya Pardasuka pihaknya baru berhasil mengamankan satu pelaku. Sementara tiga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
"Alhamdulillah kasus tersebut berhasil kami ungkap dengan mengamankan satu pelaku berinisial HP (23) warga Kabupaten Tanggamus ," kata Iptu Jumbadiyo.
Selain pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga berhasil mendapatkan kembali ponsel korban yang hilang dan juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kriminalitas.
Iptu Jumbadio atau bisa dipanggil Pak Jumbo mengatakan, handphone korban sengaja dikembalikan (dipinjampakaikan) langsung karena dikhawatirkan handphone tersebut sangat dibutuhkan oleh para korban.
"Ini kami kembalikan dulu, nanti kalau dibutuhkan untuk pembuktian baru dipinjam lagi untuk kepentingan di kejaksaan ataupun di pengadilan nanti," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto