get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

Senin, 08 Desember 2025 - 11:03:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 
Kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, Hermanto ditangkap polisi diduga terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2023. (Foto: iNews).

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, Hermanto diduga terlibat korupsi. Hermanto menggunakan dana desa tahun anggaran 2023 yang seharusnya dipakai untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.  

Menurut hasil penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, karena Hermanto memiliki dua istri. Alasan kebutuhan mendesak inilah yang kemudian mendorongnya menyalahgunakan anggaran desa. 

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp292 juta.  

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati menyampaikan bahwa selain menahan Hermanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengangkatan kepala desa, beberapa kwitansi, surat pertanggungjawaban serta bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.  

"Untuk kepentingan pribadinya sehingga sehingga kegiatan dana desa tidak dapat terealisasi ataupun belum dibayarkan sehingga berdasarkan laporan hasil audit terdapat kerugian negara sebesar 292 juta rupiah," ujar AKBP Heti dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).  

Atas perbuatannya, Hermanto dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda hingga Rp1 miliar. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut