get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:19:00 WIB
Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari
Ilustrasi, Kejari Lampung Tengah mendalami kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mendalami kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. Sedikitnya, 10 orang diperiksa sebagai saksi.

Saat ini Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Korupsi merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, total 48 orang telah diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Saksi sebanyak 81 orang, yang sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak 48 orang," kata Alfa dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Dia menyampaikan, para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap," katanya. 

Dia menuturkan, apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru.

Hingga saat ini, kata dia dari kasus korupsi dana hibah tersebut sudah ada tiga orang tersangka, yaitu Dwi Susanto (ketua), Edi Susanto (bendahara), serta Setyo Budiyanto.

Menurutnya, para tersangka diduga telah menilap dana hingga mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran hibah yang mencapai Rp5,8 miliar pada 2022.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut