KPK Desak Pemkot Bandarlampung Tagih Aset Daerah dari Pengembang

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemkot Bandarlampung untuk menagih semua aset daerah. Terlebih, aset yang belum diserahkan oleh pengembang.
"Yang menjadi intervensi KPK adalah penyelamatan aset daerah dengan memastikan semua aset-aset pemkot sudah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana, Kamis (30/9/2021).
Nana menambahkan, melakukan monitoring di Pemkot Bandarlampung, pun menemukan beberapa aset tanah belum diserahkan ke pemkot.
"Seperti prasarana-sarana utilitas (PSU) berupa jalan, ruang terbuka hijau (RTH), masjid, pemakaman atau lainnya yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemkot," katanya.
"Jadi kita pastikan aset-aset itu tertagih dan diserahkan ke pemkot, kalau sudah diserahkan ke pemkot maka bisa langsung disertifikatkan oleh pemda sehingga dapat mereka rawat," katanya.
Oleh sebab itu, Ia pun menegaskan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) untuk dapat menagih semua aset-aset daerah tersebut dari pengembang agar dapat disertifikatkan.
"Kami tadi juga tanyakan berapa aset yang sudah disertifikasi atau yang belum dan permasalahannya apa. Kami juga akan mendatangi BPN guna mengklarifikasi kesalahannya berada di mana," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto