Kronologi Pembunuhan Sopir Travel oleh Penumpangnya di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir travel di Lampung Selatan. Pelaku bernama Ujang Syafrudin berusia 60 tahun.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (29/6/2025) pagi, Ujang Syafrudin (60), menjadi penumpang dalam perjalanan travel yang dikemudikan oleh korban, Arika Arwin (40).
Dalam perjalanan, kata dia mereka sempat terlibat percakapan. Ujang menyampaikan suatu keinginan, namun respons Arika dianggap menghina, terutama menyangkut usia Ujang yang sudah lanjut.
“Jadi saat di perjalanan, pelaku yang duduk di samping korban sempat berbincang dan menyampaikan keinginannya,” ujar AKBP Yusriandi, Sabtu (5/7/2025).
Merasa tersinggung, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah kembali ke mobil, Ujang berpindah ke kursi belakang sopir.
Pelaku menemukan tali tambang di kendaraan dan langsung menjerat leher korban dari belakang hingga korban tewas di tempat.
Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, warga menemukan sesosok mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung.
Polisi mengidentifikasi mayat tersebut sebagai Arika Arwin, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Editor: Kurnia Illahi