get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat

Rabu, 23 November 2022 - 19:13:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat
Dua pengedar narkoba di Lampung ditangkap polisi usai pesta sabu. (Foto: Indra Siregar/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku yakni YK (33), dan TR, mereka ditangkap di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Sabtu (19/11/2022) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menceritakan kronologi penangkapan dua pengedar narkoba tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran sabu di rumah pelaku TR.

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku.

“Kedua tersangka ditangkap usai mengonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” katanya, Rabu (23/11/2022).   

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.66 gram, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone (HP). 

“Barang bukti Narkotika diamankan berada di atas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” ujarnya.

Dari keterangan kedua tersangka, sambungnya, sabu dibeli dengan harga Rp700.000, diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai.  

Polisi telah mengetahui dari mana para pelaku membeli sabu, saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penjualnya.

“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut