get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Bocah Perempuan Dirantai Ibu dan Ayah Tiri di Mesuji, Ini Kata Polisi

Lagi Asyik Rebahan, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk Polisi

Kamis, 28 April 2022 - 17:43:00 WIB
Lagi Asyik Rebahan, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk Polisi
Pelaku penggelapan mobil rental di Pringsewu,Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil renta. Pelaku berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (28/4/2022) sekira pukul 06.00 WIB saat rebahan istirahat.

"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic center Pesawaran," kata Pakpahan, Kamis (28/4/2022).

Dia menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Suparman (48). Korban tercatat warga Pekon Banyumas.

"Pelaku diduga menggelapkan mobil Suzuki APV Bernomor Polisi BE 1841 UA berikut STNK," kata dia.

Dia melanjutkan, Modus yang digunakan dengan melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April 2022.

Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban.

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Pakpahan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari Pring petuk (benda antik). 

"Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," katanya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut