get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Asmara Berujung Maut, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman

Lagi Mediasi Masalah Suami Istri, Bhabinkamtibmas malah Temukan Sabu 17 Kg

Rabu, 06 April 2022 - 14:47:00 WIB
Lagi Mediasi Masalah Suami Istri, Bhabinkamtibmas malah Temukan Sabu 17 Kg
Polres Lampung Selatan saat ekspos kasus sabu 17 kg yang diungkap anggota Bhabinkamtibmas. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

LAMPUNG, iNews.id - Anggota Bhabinkamtimas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia menemukan sabu seberat 17 kilogram dalam rumah warga di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat istri terduga pelaku bertengkar dengan suaminya lalu melapor ke Polsek Natar. Selanjutnya informasi diteruskan ke Bhabinkamtibas setempat untuk membantu memediasi masalah rumah tangga tersebut.

Saat datang ke rumah kontrakan, Bhabinkamtimas melihat gerak-gerik mencurigakan suami dari terlapor berinisial JD. Dia kemudian berpura-pura pergi ke kamar mandi dan menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong.

Setelah itu diperiksa lagi, didapati paket kecil sabu di ruang tengah rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya polisi bersama tokoh masyarakat setempat datang menggeledah TKP secara mendalam dan kembali menemukan belasan paket sabu.

Total ada sabu seberat 17 kg yang tersimpan dalam 10 paket besar di belakang pintu kamar mandi. Kemudian 6 paket besar di dapur dan 13 paket sedang ditumpukan pakaian kotor.

Keterangan pelaku JD kepada polisi, dia baru 4 hari mengontrak rumah di desa setempat sehingga aktivitas kesehariannya belum diketahui masyarakat setempat.

"Bhabinkamtibmas kami mengungkap kasus sabu 17 kg siap edar saat akan memediasi warga yang datang melapor punya masalah keluarga," ujar Kapolres, Rabu (6/4/2022).

Atas temuan tersebut, polisi menangkap JD dan menyita barang bukti narkoba. Saat ini JD ditahan di sel Mapolsek Natar dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut