Lampung Terapkan PPKM Skala Mikro, Wagub: Kami Akan Patuhi Kebijakan Pusat

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lampung menjadi salah satu provinsi yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada 22 April hingga 3 Mei 2021. Hal ini merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat.
"Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait," kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (21/4/2021).
Chusnunia menambahkan, pemprov akan meminta pengelola tempat publik memperketat penerapan protokol kesehatan. Dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik," katanya.
Chusnunia menambahkan, pihaknya akan kembali memperketat protokol kesehatan juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.
"Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab Covid-19 masih terjadi," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.
"Adanya penilaian ini kita harus lebih waspada namun tidak panik, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto