Larangan Mudik, Sejumlah PO Bus di Terminal Rajabasa Akan Berhenti Beroperasi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengelola Terminal Rajabasa di Bandarlampung mulai melakukan sosialisasi larangan mudik kepada perusahaan otobus (PO) antarkota dan antarprovinsi (AKAP). Sejumlah PO bus akan menyetop operasional.
"Kami sudah mulai memberitahukan kepada PO bus terkait persoalan ini sekaligus melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 24 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Kepala Terminal Rajabasa, Harri Indarto, Minggu (18/4/2021).
Menurutnya sejumlah PO bus di Lampung menyampaikan kesediaan menghentikan operasional untuk mendukung kebijakan pemerintah menanggulangi Covid-19. Kendati demikian waktu penghentian tersebut berbeda-beda.
"Ada yang dalam waktu dekat, ada yang bulan Mei dan juga ada yang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik," katanya.

Dia mencontohkan PO Handoyo akan memberhentikan operasional mulai tanggal 27 April 2021. Kemudian Bus Famili Raya pada 1 Mei 2021, sedangkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Puspa Jaya, dan RBU serentak akan memulai pemberhentian pengoperasian tanggal 4 Mei 2021.
"Damri, Eka, Putra, Tri Dara, Sinar Jaya, dan SAN belum menentukan waktunya. Tetapi mereka komitmen mengikuti instruksi dari pemerintah pusat," katanya.
Menurutnya, Terminal Rajabasa telah menyampaikan kepada PO bus AKAP untuk memaklumi dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, larangan mudik dimaksudkan sebagai target untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Dalam waktu dekat kami akan mulai memberhentikan pengoperasian bus AKAP secara bertahap," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto