Lawan Petugas Pakai Garpu, Residivis Pencuri Mobil di Lampung Utara Ditembak

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Pelarian residivis pencurian mobil di Kabupaten Lampung Utara, Rocki Paranata, berakhir tragis setelah ditembak polisi saat mencoba menyerang petugas dengan pisau garpu. Pelaku ditangkap di Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara, Minggu (20/7/2025).
Rocki, yang dikenal sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian mobil, kini menjalani perawatan di RSUD Ryacudu sebelum diperiksa lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryadi Pratama menjelaskan, Rocki bukan nama asing di dunia kriminal. Tersangkap pernah dipenjara pada 2019 atas kasus pembunuhan terhadap pamannya dan pada 2023 karena kasus pengancaman.
“Dalam kasus terbaru ini, Rocki mencuri mobil menggunakan kunci leter T. Pelaku sangat terlatih dalam aksinya,” ujar Apryadi, Senin (21/7/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah Rocki kedapatan mencuri mobil pikap Daihatsu hitam tahun 2013 (nopol BE 9787 CK) dari kediaman warga di Desa Talang Bojong, Kotabumi, pada Senin dini hari (23/6/2025).
Mobil tersebut dijual seharga Rp9 juta dan Rocki mendapatkan bagian Rp3 juta, yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan seorang warga bernama Alfansyah, yang melihat mobil milik tetangganya melaju kencang di tengah malam.
Curiga, ia berusaha mengejar dengan sepeda motor, namun kehabisan bahan bakar. Alfansyah kemudian memberi tahu pemilik mobil, yang segera melapor ke polisi.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil dengan penangkapan dua rekan Rocki, Fahrul Rozi alias Rosi dan Edi Wansah alias Romli, pada 26 Juni 2025 di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Keduanya juga melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga dilumpuhkan petugas.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit mobil pickup Daihatsu, STNK, BPKB, dan pisau garpu yang digunakan Rocki untuk menyerang petugas. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lampung Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melacak barang bukti lain yang belum ditemukan,” kata Apryadi.
Editor: Kastolani Marzuki