get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri

Selasa, 26 September 2023 - 02:06:00 WIB
Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Lampung menyerahkan diri ke polisi setelah 4 tahun buron. (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Lampung menyerahkan diri ke polisi. Hal itu dilakukan setelah dirinya 4 tahun menjadi buronan.

Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS (39) itu dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan pelaku dijemput setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum. 

"Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ujar Al Haqqi saat, Senin (25/9/2023). 

Al Haqqi menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada 18 Agustus 2019. Dalam kejadian tersebut, pelaku AS dan MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Pelaku menusuk di bagian dada, perut, dan punggung korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Akibatnya, korban meninggal," katanya. 

Menurut Al Haqqi, pelaku MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu. Dia menjelaskan penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban yang sering membuat masalah. 

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol," ucapnya.

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan. Dia akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya. 

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut