Mahasiswa Lampung Bobol Toko Alat Tulis dan Gasak Rp40 Juta, Berencana Kabur ke Jawa

LAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap mahasiswa inisial DP (18) di Pringsewu, Lampung yang membobol toko alat tulis dan mencuri uang Rp40 juta. Pelaku sempat ingin kabur ke Pulau Jawa sebelum akhirnya tertangkap polisi.
DP membobol Toko Lariso milik Sunu Lukito (35) di Kelurahan Pringsewu Utara pada Minggu (9/7/2023) dini hari.
Namun polisi cepat menangkap DP di rumahnya di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Senin (10/7/2023) siang.
"Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin siang kemarin," kata Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, DP masuk ke dalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, DP menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain seprai dan kardus serta mematikan aliran listrik.
Hal itu dilakukan agar wajah dan aktivitasnya dalam toko tidak terpantau kamera CCTV.
"Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir," katanya.
Uang hasil curian itu digunakan sebesar Rp850.000 untuk berbelanja online. Sedangkan sisanya Rp39.150.000 tersimpan dalam tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Pagelaran.
Dari keterangan DP, dia nekat mencuri lantaran terdesak pembayaran belanja online di salah satu marketplace.
"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500.000 untuk membayar barang yang dibeli secara online. Tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," ujarnya.
Menurutnya, DP mengaku sudah merencanakan pelarian ke Pulau Jawa, namun gagal karena lebih dulu ditangkap polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp39.150.000, 1 helai kain seprai, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," katanya.
Editor: Reza Yunanto