Main Judi Kartu, 5 Bapak-Bapak di Lampung Tengah Digerebek Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap lima bapak-bapak di Lampung Tengah. Lima orang itu diamankan lantaran melakukan judi leng atau judi kartu.
Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram, Bripka Marzen mengatakan, lima orang itu berinisial SN, (37), TS (50), WNY (44), SPD (49) dan IYS (44).
"Semuanya warga Sangaji Divisi III PT. GMP, Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," kata Marzen, Minggu (27/6/2021).
Marzen menambahkan, kelimanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga jika ada orang yang kerap bermain judi. Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim bersama Team Tekap 308, kata dia, kami melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Mereka ditangkap di Bedeng Sangaji Divisi III, Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. Dan berhasil diamankan lima orang," katanya.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa set kartu remi, uang tunai sebesar Rp440.000, dua buah alas karpet.
Pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto