get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:41:00 WIB
Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor tiga, Eva Dwiana-Dedi Amarullah. Mereka dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terustruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Bandarlampung 2020.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa menjanjikan atau memberikan uang atau lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilu atau pemilih," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandarlampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang ini mengabulkan permohonan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sidang putusan ini digelar setelah majelis hakim memeriksa saksi, saksi ahli dari barang bukti.

Kecurangan ini melibatkan unsur pemerintahan dari kecamatan, kelurahan hingga tingkat rukun tetangga (RT) di dalam lingkup pemerintahan Kota Bandarlampung untuk mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada.

Majelis hakim juga mendiskualifikasi serta membatalkan pleno KPU yang menetapkan pasangan Eva-Dedi sebagai pemenang.

"Membatalkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 03. Memerintahkan KPU Kota Bandarlampung membatalkan putusan KPU Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan," kata Fatikhatul.

Sebelumnya, paslon nomor urut 03 Eva Diwana-Dedi Amarullah merupakan paslon walikota dan wakil kota terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut