Mangkir dari Panggilan, Tersangka Pencabulan Anak 12 Tahun di Lampung Ditetapkan DPO

TULANGBAWANG, iNews.id - Buruh harian lepas bernama Muaddin (43) warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tulang Bawang Barat. Dia masuk DPO karena mangkir dari panggilan sebagai tersangka setelah mencabuli anak berusia 12 tahun.
Muaddin menjadi buronan atas laporan polisi nomor: LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 19 Desember 2022.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Yelva mengatakan, pihaknya telah memanggil Muaddin dua kali. Namun, pelaku tidak datang hingga akhirnya ditetapkan DPO.
Dalam kasus ini, dia mengaku sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Tulang Bawang Barat.
"Sudah kami tetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan kami panggil dua kali sebagai tersangka tapi selalu mangkir, sehingga kami terbitkan DPO dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sudah kami kirim ke Kejari Tulang Bawang Barat," katanya, Selasa (28/2/2023).
Editor: Candra Setia Budi