get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung, Uang hingga Emas Disita

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Jumat, 05 September 2025 - 08:38:00 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dendi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Penggunaan dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2022, permintaan keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam.

Armen menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan di Kabupaten Pesawaran. Belasan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Dendi yang menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode diperiksa pukul 13.00 WIB hingga 23.49 WIB. 

“Dimintai keterangan terkait tentang regulasi dan kewenangan selaku dulu sebagai kepala daerah 2022, terkait adanya permasalahan SPAM dinas PUPR,” ucap Dendi usai pemeriksaan.

Saat ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Dendi tidak berkomentar detail. “Waduh lupa hitung saya,” ucapnya singkat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut