Mantan Kades di Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Rp400 Juta
PESAWARAN, iNews.id - Mantan kepala desa (kades) berinisial ZA (56) ditetapkan penyidik Polres Pesawaran, Lampung sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP). Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan.
"Tersangka ini merupakan mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2022," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah ZA mencapai Rp399.598.077.
"Uang hasil korupsi itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur," katanya.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Selain itu, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Donald Karouw