get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Mantap, Polsek Manggala Tulang Bawang Tangkap 2 Pencuri Mobil Pikap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 24 Maret 2023 - 16:31:00 WIB
Mantap, Polsek Manggala Tulang Bawang Tangkap 2 Pencuri Mobil Pikap Kurang dari 24 Jam
Dua pelaku pencurian mobil pikap di Tulang Bawang, Lampung, berhasil dibekuk tim gabungan (Dokumen Humas Polsek Manggala)

TULANG BAWANG, iNews.id - Dua pelaku pencurian mobil pikap di Tulang Bawang, Lampung, berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Menggala. Kedua pelaku yakni NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, dan AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, kedua pelaku diamankan di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/3/2023).

"Benar, dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap berhasil kita amankan," kata AKP Sunaryo, Jumat (24/3/2023). 

Sunaryo menambahkan, bersama kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max bernomor polisi BE 8960 SY, warna silver metalik. 

Mobil tersebut diketahui baru dicuri oleh kedua pelaku dari rumah korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Sunaryo melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, korban saat pulang ke rumahnya melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah.

"Kemudian pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya yang menanyakan keberadaan mobil milik korban, korban lalu langsung mengecek ke teras rumah. Ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran," kata dia.

Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku. 

Selanjutnya dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil pikap milik korban.

"Pelaku sudah berada di Mapolsek dan masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Sunaryo. 

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut