Mau Beli Sabu, IRT di Tulang Bawang Kaget Dicegat Pak Polisi
TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial RPO (30), dia ditangkap saat akan membeli sabu.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini tercatat sebagai warga Tiyuh Menggala Mas, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Yopi Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap saat Anggota Sat Narkoba Tulang Bawang Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi jika ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Kecamatan Tulang Bawang Tengah," kata Yopi, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pada Senin (20/6/2022) sekira jam 13.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya Kecamatan Tulang Bawang Bengah.
Kemudian, kata dia, sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan seorang perempuan. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu.
"Sabu itu dibungkus tisu, RO kemudian menyerahkan langsung sabu dari kantong celananya bagian kanan," katanya.
Pelaku kemudian diperiksa dan polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dan ponsel.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto