get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Melawan saat Ditangkap, 2 Pengedar 4 Kg Sabu Pincang Ditembak Petugas BNN

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:37:00 WIB
 Melawan saat Ditangkap, 2 Pengedar 4 Kg Sabu Pincang Ditembak Petugas BNN
Dua pengedar sabu jaringan Aceh-Bandung ditembak petugas BNNP Lampung (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman 4 kilogram narkoba jenis sabu. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, kedua  pelaku yakin Lastan Aulia (47) dan Endang Sunjaya (44).

"Keduanya terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat ditangkap," kata Jafriedi, Rabu (24/2/2021).

Jafriedi menambahkan,  kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Berbekal dari laporan itu, petugas BNNP langsung melakukan penyelidikan.

Petugas awalnya menangkap Lastan Aulia di daerah Nuban Wates, Lampung Tengah. Dia ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan  di dalam bus.

"Kami temukan sabu sebanyak 4 kilogram yang disimpan di karung beras ukuran 10 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, rencanya sabu itu akan dibawa ke Bandung," katanya.

Usai menangkap Latan, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menangkap Endang Juanda di Bandung.

"Endang berperan  mengedarkan sabu ke Bandung. Dia juga  sebagai gudang untuk mendistribusikan sabu ke pemesan," kata dia.

Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram diamankan BNNP Lampung (Ruslan AS/MNC Portal)
Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram diamankan BNNP Lampung (Ruslan AS/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan sementara, Lastan diperintah oleh warga berinisial TN warga Aceh.

"Dari setiap pengiriman, Lastan mendapat imbalan Rp60 juta," katanya.

Selain menangkap pelaku, BNNP menyita barang bukti berupa empat unit ponsel serta beberapa kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut