Mendagri Tito Tegur Wali Kota Bandarlampung karena Belum Bayar Insentif Nakes
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Pasalnya, Eva diduga belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tangani Covid-19 di kota itu.
Teguran itu disampaikan Tito lewat surat. Surat teguran itu sudah ditanda tangani Mendagri Tito pada Senin (30/8/2021).
"Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," kata Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga, Selasa (31/8/2021).
Surat teguran itu, kata dia, bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya.
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah," kata dia.
Kastorius melanjutkan, 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
"Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto