Mengaku Perempuan, Pria Asal Lampung Tipu Pemuda Jateng hingga Rp650 Juta

GROBOGAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Ahmad Agung Setyawan (28). Warga Lampung itu ditangkap karena menipu warga Grobogan, Jawa Tengah berinisial MSH (25) hingga rugi Rp650 juta.
Kapolres Grobogan, AKP Yuri Leonard Siahaan mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai seorang perempuan.
"Pelaku berkenalan dengan si korban, bujuk rayu korban mengajak menikah. Karena korban sudah mulai suka akhirnya memenuhi apa yang diminta oleh pelaku," kata Yuri Leonard, Rabu (9/6/2021).
Perkenalan korban dengan pelaku tergolong cukup unik, dimana pelaku mengelabuhi korban dengan menyamar sebagai seorang wanita melalui media sosial.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengubah suaranya menjadi seorang perempuan serta membuat identitas palsu dengan nama Nur Rizki Aulia, warga Simo Boyolali.
Pelaku kemudian mempraktekkan cara dia meyakinkan korban. Suaranya terdengar mirip dengan suara perempuan. Komunikasi antara pelaku dengan korban sempat berlangsung hingga beberapa bulan melalui ponsel dan media sosial.
Pelaku juga sempat mengirimkan identitas palsu melalui WhatsApp. Namun dia selalu menolak saat diminta untuk video call dengan berbagai alasan. Korban pun tidak merasa curiga sama sekali.
"Saya kenal (korban) lewat media sosial Facebook, saya mengaku sebagai perempuan.Terus saya meminta uang kepada korban," kata pelaku Agung.
Agung menambahkan, dirinya mendapatkan lebih dari Rp400 juta dari korban.
"Uang itu saya terima lebih dari Rp400 juta ya hampir Rp650 juta. Saya gunakan untuk membeli mobil, motor jenis trail, handphone dan lainnya. Sisanya untuk foya-foya," katanya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS di Boyolali. Dia kemudian berpura-pura jika ayahnya sakit keras di rumah sakit.
Awalnya pelaku meminjam uang sebesar Rp6 juta. Dalam aksi kedua, mantan TKI asal Grobogan tersebut sempat mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku.
Pelaku, kemudian menjanjikan ke korban untuk serius dalam menjalani hubungan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang dalam tempo yang ditentukan.
Setelah jatuh tempo, korban kemudian menagih janji pelaku. Namun tidak terealisasi dan pelaku selalu menghindar. Korban kemudian mendatangi alamat korban di Simo Boyolali.
Namun nama tersebut tidak ada di alamat sesuai KTP. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilacak melalui percakapan ponsel serta nomor rekening yang digunakan untuk transfer, diketahui pelaku adalah seorang pria dan tinggal di Lampung Timur.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke Lampung Timur. Pelaku kemudian dibekuk dan dibawa ke Mapolres Grobogan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil mewah, BPKB mobil, satu lembar kuitansi pembelian mobil, kartu ATM, uang tunai satu setengah juta rupiah, print out bukti transfer, serta KTP palsu. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto