JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
59.697 Petugas Pelayanan Publik di Lampung Disuntik Vaksin Covid
Muhadjir menambahkan, arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.
Pasien Covid di Lampung Tambah 51 Jiwa, Ini Wilayah Penyebarannya
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Rebutan Lahan Parkir, Kelompok Pemuda Baku Hantam di Depan Kafe Bandarlampung
Editor: Nur Ichsan Yuniarto