Menyamar Jadi Tamu Undangan, Pemuda Ini Curi Uang Amplop di Acara Pernikahan
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pemuda 18 tahun berinisial TR ditangkap polisi lantaran mencuri uang amplop dalam kamar pengantin di Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku yakni warga Dusun 3 Kediri, Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, awalnya mendapat informasi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Selanjutnya tim Tekab 308 menuju TKP dan menyelidiki kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan pelaku TR ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke acara pesta pernikahan dengan menyamar sebagai tamu undangan di Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (8/7/2023) malam.
Saat itu korban sedang berada di pelaminan dan diberitahu keponakan kamarnya ada pecahan kaca. Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan mengecek kamar korban, ternyata kaca lemari sudah pecah.
"Saat dicek, uang amplop yang berada dalam lemari sudah tidak ada berikut handphone Oppo A71," katanya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam rumah sebagai tamu.
"Pelaku menjadi tamu dan menyelinap masuk ke dalam rumah. Dia lalu menuju kamar korban dan merusak lemari yang menjadi tempat penyimpanan uang," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat hitam biru yang digunakan untuk mencuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP.
Editor: Donald Karouw