Modal Air Keras Campur Cuka, Pemuda di Bengkulu Curi 206 Besi Tower Sutet PLN

BENGKULU, iNews.id - Unit Satuan Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku pencurian. Pemuda berinisial FN (20) diduga mencuri 206 batang besi tower sutet PLN.
Pemuda yang tercatat warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu juga mengembat baut-baut penyanggah besi tower sutet PLN, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
"Ratusan besi yang hilang tersebut di tower sutet nomor 76, sebanyak 94 batang besi, tower sutet nomor 77, sebanyak 110 batang besi, dan tower sutet nomor 78, sebanyak dua batang," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Bertha Anggraini, Rabu (13/7/2022).
Bertha menambahkan, akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekira Rp20 juta. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Padang Ulak Tanding.
"Selain FN, petugas juga menangkap terduga pelaku penadah hasil pencurian besi tower sutet, berinisial AI (42), warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding," katanya.
Dugaan pencurian bermula ketika pengawas tower sutet PLN, Juanda Hasri (39), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pengawasan rutin tower.
Ketika dicek tower sutet PLN, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pengawas tower melihat banyak besi tower yang hilang beserta baut - baut penyangga besi.
Mengetahui kejadian hal itu, pengawas mengajak tim untuk mengecek dan memeriksa tower sutet besi yang hilang.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, FN, kata Bertha, didapati keterangan jika besi yang dicuri telah dijual ke pengepul barang bekas.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Bertha, mengamankan barang bukit berupa besi tower sutet PLN, sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kilogram (Kg).
Lalu, satu unit motor Honda Vario warna merah tanpa nopol, yang digunakan FN untuk mengangkut dan menjual besi hasil curian.
"Terduga pelaku FN menjual sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kg lebih, dan besi tersebut dibayar terduga pelaku penadah AI, dengan harga Rp400 ribu," kata Bertha, Rabu (13/7/2022).
Dalam menjalankan aksinya, kata Bertha, terduga pelaku mencuri besi tower dengan menggunakan air keras dicampur cuka (untuk getah karet), untuk membuat korosi di besi tersebut agar bisa dipisahkan dari rangkaian tower.
"Terduga pelaku, mencuri karena faktor ekonomi, lantaran bekerja sebagai petani tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara, terduga pelaku penadah barang curian dapat membeli besi dengan harga murah di bawah pasaran," katanya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 1, KUHPidana, dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun, dan terduga pelaku penadah barang curian AI, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto