PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Pesawaran, Lampung. Pelaku yang diduga dukun cabul ini beraksi dengan modus mengobati korban dari sihir pelet.
“Pelaku diketahui berinisial HRT (46). Sementara korban berinisial AWS (18) masih berstatus pelajar. Keduanya warga Marga Punduh, Pesawaran,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Jumat (18/11/2022).
Supriyanto mengatakan, pencabulan itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2022) sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu, pelaku mengatakan jika korban terkena ilmu sihir pelet.
”Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet, korban harus berhubungan badan dengan pelaku. Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu menyetubuhinya,” kata dia.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua. Tak terima dengan perbuatan pelalu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran. Laporan itu teruang dalam LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
Kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News