Modus Pacaran, Pemuda di Tulang Bawang Setubuhi Gadis 16 Tahun

TULANG BAWANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap pemuda pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia diamankan berdasarkan laporan korban yang merupakan kekasihnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kronologi pencabulan bermula saat korban berinisial P (16), berstatus pelajar dibonceng temannya menuju ke rumah saksi bernama Hensen di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Setelah tiba di rumah saksi, tidak lama kemudian korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak jalan-jalan keliling dan menuju ke Bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.
Saat tiba di bendungan, dia mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu hingga masuk ke dalam warung tersebut lalu menguncinya.
"Saat di dalam warung, pelaku mencabuli korban. Dalam keadaan diancam korban ketika itu hanya bisa pasrah," ujar Sandy, Jumat (9/7/2021).
Merasa tidak terima dengan perbuatan sang pacar, korban lalu melapor ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung orang tuanya.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw