Motif Pembunuhan Guru Honorer SD di Mesuji, Pelaku Kesal Pernikahan Ditunda 3 Kali
MESUJI, iNews.id – Motif pembunuhan Rosya Aprilia (24), guru honorer di Desa Bujung Buring Baru, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dilatarbelakangi asmara. Pelaku Andre Armanda (22), yang ternyata calon suami korban emosi karena pernikahan mereka ditunda hingga tiga kali.
“Motif terkait dengan asmara,” kata Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Jumat (1/3/2024).

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku dan korban berencana menikah dalam waktu dekat. Namun, pelaku emosi karena korban mengubah waktu pernikahan hingga tiga kali. Pelaku juga cemburu karena mendapati korban berkomunikasi dengan laki-laki lain.
“Jadi, pelaku dengan korban merupakan pasangan yang dalam waktu dekat akan melaksanakan pernikahan, namun pelaku cemburu karena mendapati korban ada menghubungi atau berkomunikasi dengan lelaki lain dan korban juga mengubah waktu pernikahan sampai tiga kali, menunda pernikahan sehingga membuat pelaku emosi,” katanya.
Pelaku beberapa kali memaksa guru honorer di SD Negeri 08 Tanjung Raya itu untuk bertemu. Pelaku bahkan sempat membuntuti dan mengikuti kegiatan korban sebelum membunuhnya. Hal ini terlihat dari rekaman CCTV yang telah disita polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku sempat juga mengikuti kegiatan korban di gedung arsip SPT tahunan. Dalam CCTV yang kami dapatkan pelaku masuk ke lokasi tersebut untuk melihat kegiatan korban dan sudah berganti pakaian juga sebanyak dua kali,” katanya.
Pelaku menghabisi calon istrinya dengan pisau dapur, baca di halaman selanjutnya
Pelaku yang datang ke rumah dinas korban di kawasan Desa Bujung Burig Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, kemudian menghabisi nyawanya dengan pisau dapur. Mayat Rosya Aprilia ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di kamar rumah dinasnya di kawasan Desa Bujung Burig Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
“Pelaku menggunakan senjatanya satu kali dengan pisau dapur yang diambil dari dapur di mes korban dengan luka sayat sepanjang kurang lebih sepanjang 20 cm,” ujar Kapolres Mesuji.
Tim Khusus Anti Bandit Tiga Kosong Delapan Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan. Pemuda berusia 22 tahun itu diamankan di rumahnya di kawasan Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban dan juga pakaian pelaku yang masih terdapat bercak darah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya warga Desa Bujung Buring Baru digegerkan dengan penemuan jasad seorang guru perempuan dengan kondisi bersimbah darah dengan luka gorokan pada bagian leher di kamar rumah dinas tempatnya bekerja. Korban di ketahui bernama Rosya Aprilia, 24, yang berprofesi sebagai guru honorer di SD Negeri 8 Tanjung Raya.
Editor: Maria Christina