Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda Lampung Bakar Ganja, Sabu dan Ekstasi
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu hingga ekstasi. Narkoba dengan total lebih dari 150 kg itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Lampung Selatan dan langsung dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
"Jumlah tersangka yang di amankan sebanyak 13 orang terdiri 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan, selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut, sabu sebanyak 73 kg, ganja sebanyak 111 kg, ekstasi sebanyak 4.050 butir," kata Hendro, Jumat (20/8/2021).
Hendro menambahkan, pelaku dan tersangka diamankan dalam kurun waktu 2 bulan dengan 10 kasus narkoba.
"Ini berhasil d ungkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, yang semuanya diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dari bulan Juli hingga Agustus 2021," kata dia.
Hendro mengatakan, kendati dalam situasi Covid-19, tindakan kejahatan tetap diberantas, dikarenakan situasi pandemi ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Hendro melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu diapresiasi terlebih di masa pandemi Covid-19, dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi virus ini.
"Lampung Selatan ini masih tinggi peredaran narkobanya dikarenakan sekitar tiga bulan yang lalu saya datang kes ini untuk memusnahkan barang bukti narkoba dan sekarang ini saya datang kembali untuk kembali memusnahkan barang bukti narkoba," katanya.
Hendro juga menyampaikan mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dan jajarannya dalam penggagalan upaya penyelundupan gelap narkoba.
"Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berhasil dan ikut dalam pengungkapan ungkap kasus atas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Lampung Selatan ini," tegasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto