Naik Motor Sambil Bawa Sabu, Mas Boy Ditangkap Polantas Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pengendara sepeda motor di Bandarlampung, Provinsi Lampung ditangkap polisi lalu lintas (polantas). Pengendara bernama Dwi Nurholis alias Mas Boy ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Sawah Brebes, Bandarlampung. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (4/2/2021).
Saat itu, kata Rafly, pelaku sedang berkendara di Jalan Lintas Sumtara, Baypass Rajabasa, Bandarlampung. Dia kemudian diberhentikan oleh petugas karena melanggar lampu lalu lintas.
"Awalnya polisi hendak memberhentikan laju sepeda motor tersangka yang kedapatan melanggar lalu lintas, namun saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati satu paket sabu-sabu," kata Rafly, Jumat (5/2/2021).
Sabu itu, lanjut Rafly, ditemukan setelah anggota curiga karena pelaku membuang bungkusan.
"Jadi pelaku panik terus membuang bungkusan di pinggir jalan," katanya.,
Lebih lanjut Rafly mengatakanm beruntung petugas berhasil menemukan barang haram tersebut, petugas kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke dalam pos polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku mengaku membawa paket sabu seberat 0,25 gram. Sabu itu merupakan pesanan yang akan diantar kepada seorang kerabatnya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melanggar lalu lintas.
"Kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba Polresta Bandarlampung," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto