get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Lampung, Pilihan Rute Tercepat Saat Merak Padat

Naik Rp8.484, UMP 2022 Lampung Jadi Rp2.440.486 

Senin, 22 November 2021 - 19:44:00 WIB
Naik Rp8.484, UMP 2022 Lampung Jadi Rp2.440.486 
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18. Angka ini naik 0,35 persen atau naik Rp8.484 dibanding tahun lalu.

"Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp2.440.486,18," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Senin (22/11/2021).

Agus menambahkan, UMP tersebut naik sebanyak 0,35 persen, dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp2.432.001,57.

"Ditetapkannya UMP tahun 2022 tersebut merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu," kata dia.

Selain itu, lanjut Agus, hal ini merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," katanya.

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," kata dia lagi.

Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut