Napi Anak Terpidana Pembunuhan Polisi di Lampung Tengah Kabur dari Penjara

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Narapidana berinisial AEA (17) seorang anak berhadapan hukum (ABH) melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan polisi dengan korban anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja asal Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (7/5/2024). Sejak putusan yang bersangkutan ditahan di LPKA Masgar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi napi kabur dari penjara. Sebab dia sedang berada di luar kota dalam rangka dinas.
Sorta kemudian meminta untuk mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas).
"Saya sedang di luar kota. Silakan koordinasi dengan Kalapas atau dengan Kadivpas informasinya," ujar Sorta kepada iNews, Senin (20/5/2024).
Sementara Kadivpas Kusnali saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait ABH yang telah melarikan diri dari LPKA Masgar tersebut.
"Siap, kami baru dapat info," kata Kusnali.
Namun Kusnali mengaku belum dapat mengungkapkan kronologi terkait kaburnya remaja tersebut.
"Kami sudah perintahkan Kabid keamanan untuk pendalaman," ucapnya.
Editor: Donald Karouw