Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masa Hukuman 14 Tahun Penjara

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian itu pada 21 April 2024.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, Jumat (17/5/2024).
Dia menyampaikan, telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat. "Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini," ucapnya.
Dia mengungkapkan, identitas narapidana yang melarikan diri bernama Bayu Wicaksono. Narapidana tersebut, kata dia kabur saat menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi