Ngaku Bisa Bantu Naikkan Pangkat, ASN di Lampung Tipu PNS hingga Setengah Miliar
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Lampung berinisial L. ASN yang bertugas di BPPRD Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap karena menipu dan meraup uang setengah miliar.
"Pelaku berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan keuntungan penggelapan yang dihasilkan mencapai Rp569 juta," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi, Minggu (4/4/2021).
Djoni menambahkan, modus yang dilakukan L itu menipu dengan berdalih dapat memasukkan orang-orang yang ditipu tersebut menjadi honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung.
"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honorer di Sat Pol PP," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp140 juta.
"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya.
Lebih lanjut Djoni mengatakan, hingga saat ini para korban tidak ada satupun yang naik pangkat atau menjadi pegawai honorer. Padahal, korban sudah mentransfer uang ke rekening pelaku.
Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto