Ngaku Dibegal, Pria di Lampung Ternyata Tilap Uang Petani Rp294 Juta
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jumani (34) membuat laporan ke polisi mengaku sebagai korban begal. Belakangan terbukti laporan itu palsu.
Jumani ditangkap Polres Lampung Selatan pada Rabu (21/6/2023). Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, Jumani ditangkap karena laporan yang dia buat ke polisi adalah palsu.
Dalam laporan itu, dia mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp294 di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Namun berdasarkan penyelidikan polisi, pembegalan itu fiktif belaka. Uang Rp294 juta yang merupakan angsuran KUR para petani dipakai untuk membayar utang.
"Pelaku membuat laporan dia ditendang hingga terjatuh dari motornya lalu dibawa dan diancaman senpi. Tas berisikan uang ratusan juta dibawa pelaku begal yang berjumlah dua orang. Setelah kami selidiki ternyata, laporan palsu," kata Hendra, Selasa (27/4/2023).
Hendra mengatakan, Jumani adalah ketua gabungan kelompok tani. Dia memanfaatkan uang tersebut untuk melunasi utangnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuannya karena terlilit utang lalu digunakannya untuk melunasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jumani ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto