Ngamar dengan Pengacara saat Malam Tahun Baru, Oknum Jaksa di Lampung Kaget Digerebek Suami

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pengacara RM (30) dan oknum jaksa MN (38) di Bandarlampung. Keduanya digerebek oleh suami MN saat ngamar di hotel ketika malam tahun baru.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan perzinahan ini.
"Kami masih mendalami kasus ini," kata Denis Arya, Senin (2/1/2023).
Dia menambahkan, penggerebekan ini dilakukan di salah satu hotel Jalan Kartini, Bandarlampung, Minggu (1/1/2023). Dalam penggerebekan ini, VB yang merupakan suami dari MN juga ikut.
"Pelapor dalam hal ini sang suami VB menggerebek istri sahnya MN, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," katanya.
Sebelum dilakukan penggerebekan, kata dia, suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis.
Pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto