BANDARLAMPUNG, iNews.id – Aksi brutal geng motor di Bandarlampung semakin menjadi-jadi. Mereka nekat menganiaya warga dan merampas ponsel demi konten di media sosial.
Aksi brutal geng motor itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Minggu (12/3/2023) dini hari. Polisi menangkap tiga dari lima orang kelompok geng motor tersebut. Ketiganya berperan menganiaya dengan senjata tajam dan merampas ponsel milik korban.
Viral Kelompok Geng Motor Acungkan Celurit di Jalanan Sidoarjo, Ini Respons Polisi
Ketiga pelaku yakni, NZ (19), DE (20), dan RAG (16). Ketiganya merupakan kawanan geng motor yang berasal dari kelompok Orang Keren Barat. Mereka ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial saat menganiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan, ketiga tersangka merupakan bagian kelompok geng motor yang kerap membua onar di jalan raya.
Pembacok Pria Bercelana Loreng Anggota Geng Motor Pusat Bersatu, Kini Ditahan di Polsek
“Saat kejadian mereka berkonvoi dengan senjata tajam dan menyalakan petasan, serta menganiaya warga yang melintas di lokasi kejadian,” katanya, Selasa (14/3/2023).
Dari pemeriksaan, kata dia, ketiganya berperan menganiaya korban dengan senjata tajam, merampas ponsel, serta salah satunya merupakan admin atau ketua kelompok geng motor OKB.
“Motif dari ketiga tersangka nekat melakukan aksi anarkis di jalan raya hanya untuk terlihat eksis dengan membuat konten di akun media social,” ungkap Kompol Mujiono.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, polisi masih memburu dua orang rekan tersangka yang ikut terlibat dalam aksi penganaiayaan tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki