get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut Mahasiswa UNNES usai Demo

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa di Lampung Tengah Ditangkap Bareng Kurirnya

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:39:00 WIB
Nyambi Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa di Lampung Tengah Ditangkap Bareng Kurirnya
Barang bukti penangkapan hahasiswa dari salah satu univeritas Bandarlampung karena menjadi bandar narkoba jenis sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang mahasiswa di Lampung Tengah. Mahasiswa dari salah satu univeritas Bandarlampung itu diciduk karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, pelaku berinisial AP (23) warga Tegineneng, Pesawaran. Dia merupakan mahasiswa salah satu universitas di Bandarlampung.

"Pelaku AP ditangkap di Jalan Raya Wates, Kampung Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah," kata Iptu Justin Afrian, Jumat (24/3/2023).

Mahasiswa dari salah satu univeritas Bandarlampung diciduk karena menjadi bandar narkoba jenis sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)
Mahasiswa dari salah satu univeritas Bandarlampung diciduk karena menjadi bandar narkoba jenis sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Dia menambahkan, selain AP polisi juga menangkap dua kurir berinisial AI (40) warga Rajabasa, Bandarlampung dan PRT (21) warga Natar, Lampung Selatan.

"Saat digeledah kami temukan 13 paket kecil sabu dengan berat 3,86, pipet untuk sekop, dan satu bendel plastik bening kosong," katanya.

Lebih lanjut Iptu Justin mengatakan, AP merupakan mahasiswa ini ditangkap berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, petugas malakukan penyelidikan dan pengintaian dan menangkap AP.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, AP mengaku telah menyerahkan beberapa paket sabu tersebut ke AI dan PRT. Kemudian dilakukan pengejaran, sehingga AP dan AI ditangkap di kediaman masing-masing. 

"Dua ini kurirnya AP, dan ketiga pelaku sudah kami tahan, serta dikembangkan penyuplai barang haram tersebut dari siapa," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
        

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut