Oknum Wartawan yang Ditangkap di Lampung Ternyata Peras ASN, Minta Rp10 Juta
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lima oknum wartawan di Bandarlampung ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap ASN. Tak main-main, mereka meminta uang Rp10 Juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kelima oknum itu yakni, J (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46).
"Semuanya bertugas sebagai wartawan di Bandarlampung," kata Dennis, Jumat (19/8/2022).
Penangkapan ini, kata dia, dilakukan setelah polisi menerima laporan korban di Polsek Teluk Betung Utara. Laporan itu tertuang dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan, pemerasan tersebut diduga soal chatting dewasa dari pelapor berinisial MT yang merupakan ASN berdinas di Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Lebh lanjut Dennis mengatakan, oknum wartawan itu diduga melakukan pemerasan terhadap MT karena sebuah berita yang sempat ditayangkan. Bahkan, mengancam tidak akan menghapus berita terkait chatting dewasa yang diduga dilakukan korban jika tidak membayar sejumlah uang.
"Meski uang telah diserahkan, berita tersebut masih tetap tayang. Bahkan, kelimanya kembali meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto