Operasi Disiplin Prokes, 24 Warga Pringsewu Dihukum Tak Pakai Masker
PRINGSEWU, iNews.id - Tim Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, Lampung menggelar operasi disiplin protokol kesehatan (prokes). Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Barat, Kelurahan Pringsewu Selatan, ini petugas memberikan sanksi kepada 24 warga.
Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar mengatakan, dalam pelaksanaan operasi disiplin prokes yang digelar sekitar 2 jam tersebut aparat gabungan menjaring sebanyak 24 orang.
"Ada 24 orang pelanggar. Mereka tidak taat prokes khususnya dalam hal memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah. Mereka langsung kami berikan sanksi di lokasi," kata Iptu Bima Alief Caesar, Selasa (16/3/2021).
Bima menambahkan, dari 24 pelanggar, 14 orang yang terjaring karena tidak membawa masker dijatuhi sanksi sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 25 kali.
"Sedangkan 10 orang lain yang terjaring membawa masker namun tidak dipakainya hanya diberikan teguran lisan," kata dia.
Lebih lanjut Bima mengatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan instansi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena dengan demikian maka penyebaran Covid-19 bisa dihentikan," katanya.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta peraturan Daerah Lampung nomor 3 tahun 2020 serta perta peraturan Bupati Pringsewu nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres pringsewu, empat anggota Koramil, dan 12 anggota Satpol PP kabupaten pringsewu dan dipimpin langsung oleh perwira pengendali Iptu Bima Alief Caesar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto