get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Tambang Galian C di Magetan, Sopir Truk Tewas Tertimbun

Palak dan Aniaya Sopir Truk hingga Patah Tulang, 2 Bang Jago di Lampung Tengah Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:59:00 WIB
Palak dan Aniaya Sopir Truk hingga Patah Tulang, 2 Bang Jago di Lampung Tengah Ditangkap
Polisi menangkap dan menyita sejumlah barang bukti dari dua pemalak dan penganiaya sopir truk hingga patah tulang lengan Lampung Tengah. (Foto: Polres Lampung Tengah).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap dua pemalak sopir truk. Pemalakan yang disertai kekerasan oleh bang jago itu menyebabkan korban patah tangan. 

Kedua pelaku berinisial BTS berusia 29 tahun dan IAF 28 tahun. Keduanya merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan Eko yang merupakan kernet truk korban. 

"Jadi saat itu Suhadi (sopir) dan Eko Pranata (kernet) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih pada Selasa 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB," ujar Andik, Sabtu (18/5/2024). 

Truk yang dikemudikan Suhadi, kata dia tiba-tiba diadang oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor pelat.

"Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan," katanya. 

Menurutnya, penganiayaan menyebabkan sopir tuk bernama Suhadi patah lengan kanan, sedangkan Eko, kernetnya luka memar di kedua kakinya. Usai menerima laporan dari Eko, petugas bergerak dan memburu kedua pelaku. 

"Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya," ucapnya.

Dia menuturkan, selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa besi dan pakaian kedua pelaku saat menganiaya korban. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Terhadap kedua kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHP," tuturnya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut