get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Palsukan Bukti Transfer saat Beli Cokelat dan Kurma, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Mei 2023 - 15:37:00 WIB
Palsukan Bukti Transfer saat Beli Cokelat dan Kurma, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi
Pasutri di Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menipu (Ilustrasi Foto/Agung Sulistyo/iNews)

METRO, iNews.id  - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Pasutri itu berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Jumat (12/5/2023).

Dia melanjutkan, pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/V/2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 2 Mei 2023. Keduanya ditangkap pada hari Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Heri, Kamis (11/5/2023). 

Heri menuturkan, modus yang digunakan oleh pasutri tersebut yakni dengan cara memesan kurma dan cokelat kepada korban melalui WhatsApp.

"Para pelaku memesan dengan perjanjian barang pesanan selesai dipacking dan dikirim, terlapor akan mengirim via transfer uang pemesanan tersebut," kata dia. 

Korban kemudian memberitahu kepada terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 Kg, cokelat 52 Kg dan madu 1 Kg dengan total keseluruhan Rp 8.399.332 sudah dipacking dan telah dikirimkan ke alamat terlapor. 

Lalu, terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk ke korban. Bahkan sampai keduanya dilakukan penangkapan. 

"Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua pelaku, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," kata dia. 

Menanggapi laporan tersebut, kata Kapolres, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

"Saat ini keduanya telah berada di  Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut