Pasang Instalasi Listrik Ilegal, 7 Orang di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

MESUJI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemasangan atau instalasi listrik secara ilegal di Permukiman Moro Seneng Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ada tujuh orang yang diamankan.
Ketujuh orang tersebut yakni IB (35) Warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, OR (22) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SO (31) Warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
“Para pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin atau setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Selasa (20/6/2023).
Fajrian menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya kegiatan Pemasangan Instalasi Jaringan Listrik secara ilegal di pemukiman Moro Seneng Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kemudian tim yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas mendapati kegiatan tersebut beserta tujuh pelaku dan barang bukti di lokasi.
"Saat dicek ternyata ada pemasangan instalasi jaringan listrik secara ilegal dan langsung kami amankan pelaku serta barang bukti," pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto