Pasutri asal Pringsewu Buka Prostitusi di Kamar Rumah dengan Tarif Sewa Rp50.000

PRINGSEWU, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu ditangkap polisi atas tuduhan membuka praktik prostitusi. Pasutri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pagelaran Utara itu menyewakan kamar rumahnya dengan mematok harga sewa Rp50.000.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 WIB atas dasar laporan masyarakat.
“Kami mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi muncikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya,” katanya, Minggu (20/2/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150.000 sekali main.
“Pasutri ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan. Pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 dengan dalih uang sewa kamar,” kata Iptu Hasbulloh.
Berdasarkan pemeriksaandiketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah digeluti sejak enam bulan terakhir.
“Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujar kapolsek.
Editor: Kastolani Marzuki