get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Pasutri di Bandarlampung Kompak Edarkan Sabu, Istri Ditangkap Suami Kabur

Jumat, 13 Januari 2023 - 17:02:00 WIB
Pasutri di Bandarlampung Kompak Edarkan Sabu, Istri Ditangkap Suami Kabur
Ibu muda di Bandarlampung ditangkap polisi karena edarkan sabu. (Andres Afandi/iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang ibu muda bernama Rosdiana alias RS (27) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Alasannya, dia dan suaminya yang merupakan pasutri asal Bandarlampung ini terhimpit kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi daru masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu.

Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkoba, kata Adit, personel polisi wanita (polwan) beserta Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, melakukan pengintaian.

"Setelah dipastikan, polisi menggerebek rumah pelaku," katanya.

Penggerebekan ini dilakukan di rumah wilayah Kelurahan Kangkung Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023). Pelaku RS hanya bisa pasrah dengan kedatangan petugas kepolisian.

Barang bukti narkoba jenis sabu (Andres Afandi/iNews.id)
Barang bukti narkoba jenis sabu (Andres Afandi/iNews.id)

Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Benar saja,  Polwan menemukan sebuah plastik berwarna hitam di atas lemari yang berisikan puluhan paket narkoba jenis sabu sabu siap edar.
 
"Pelaku awalnya mengelak, namun dia akhirnya mengakui barang haram itu merupakan miliknya," katanya.

Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Teluk Betung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku RS 24 mengakui jika paket sabu sabu total seberat 5 gram itu merupakan bisnis haram yang dilakoni bersama suaminya berinisial F.

"Suaminya sedang pergi nelayan mencari ikan di laut, bahkan tersangka mengaku selama suaminya pergi melaut, dirinyalah yang diperintahkan suami untuk menjual narkoba jenis sabu sabu kepada para pemesannya," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah melakoni bisnis haramnya sejak tiga bulan terakhir.

"Sabu dijual pelaku dari harga Rp100.000-Rp300.000 per paket," katanya.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap suami tersangka yang juga terlibat dalam bisnis haram ini serta memburu pemasok sabu sabu kepada tersangka RS.
 
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut