Pekan Ini, THR Pegawai Pemkab Lampung Utara Cair

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menganggarkan Rp36 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di lingkungan kabupaten itu. Tak hanya itu, mereka juga menganggarkan Rp38 miliar untuk gaji ke -13 tahun ini.
Jumlah itu diperuntukkan 7.842 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di kabupaten setempat.
"Insyallah THR itu akan dibayarkan pekan ini. Sedangkan untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan sekitar bulan Juli mendatang," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemkab Lampung Utara, Desyadi, Selasa (19/4/2022).
Desyadi menyebutkan pembayaran THR dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022.
Dan SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
"Sampai saat ini tidak ada kendala karena ini merupakan rutinitas, dan uangnya sudah siap. Tinggal menunggu Perbup sebagai payung hukumnya. Begitu Perbup keluar langsung kita salurkan THR tersebut,” tukasnya.
Desyadi menambahkan THR tahun ini berbeda lebih besar yaitu gaji yang diterima pada bulan April ditambah dengan 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto