Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi Usai Maling Motor di Acara Kuda Lumping
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curanmor. Parahnya, pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan, pelaku berinisial CA (16). Saat inu pelaku masih berstatus pelajar.
“Dia ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5355 UK milik korban Dedi,” kata Tatang, Kamis (18/5/2023).
Tatang menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang menyaksikan hiburan kuda lumping di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
"Saat korban sedang asik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada seorang anak kecil memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal," kata dia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju tempatnya memarkirkan kendaraannya.
"Ketika dicek oleh korban, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir lagi,” katanya.
Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar. Kemudian usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku curat.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tutur Tatang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto