Pelajar SMA Ditangkap Polisi, 2 Kali Ajak Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelajar SMA inisial RF (16) mengajak hubungan badan anak di bawah umur inisial RR (15). Tak hanya sekali, RF melakukan hal itu hingga dua kali.
"Pelaku masih di bawah umur. Dia tinggal bersama bibinya di Way Kandis, Bandarlampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/6).
RF yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Senin (29/5/2023).
Perbuatan itu berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Bandarlampung pada 8 Mei 2023.
Setelah bertemu, RF mengajak RR untuk check in ke sebuah penginapan di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung. Mereka kemudian melakukan hubungan seperti suami istri.
"Di tempat penginapan tersebut pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.
Keduanya kemudian bertemu lagi untuk kedua kalinya. Kali ini RF mengajak RR ke rumah salah satu temannya lalu melakukan hubungan badan di tempat itu.
Atas perbuatannya, RF yang masih di bawah umur dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto